Indikator 29. Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE
Domain : Manajemen SPBE
Aspek : Audit TIK
Penjelasan Indikator:
- Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
- Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
- penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
- infrastruktur SPBE;
- kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
- aspek infrastruktur SPBE lainnya
Kriteria Penilaian
Kegiatan Audit Infrastruktur SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa pedoman Audit Infrastruktur
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Infrastruktur. Kondisi: kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi.
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Infrastruktur SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Infrastruktur SPBE