Indikator 20. Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE
Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Penyelenggara SPBE
Penjelasan Indikator:
- Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.
- Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain:
- penyampaian ide/gagasan SPBE;
- pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK;
- peningkatan kompetensi teknis;
- perbaikan kualitas Layanan SPBE;
- penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan
- penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
- Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual.
Kriteria Penilaian
Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah (kolaborasi dibentuk berdasarkan adanya kegiatan bersama).
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE.
