Indikator 20. Kematangan Kolaborasi Penerapan SPBE

Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Penyelenggara SPBE

Penjelasan Indikator:

  1. Kolaborasi SPBE merupakan wadah informal untuk pertukaran informasi dan peningkatan kapasitas pelaksanaan SPBE bagi Instansi Pusat, Pemerintah Daerah, perguruan tinggi, lembaga penelitian, pelaku usaha, dan masyarakat.
  2. Kolaborasi SPBE dapat dimanfaatkan untuk antara lain:
    1. penyampaian ide/gagasan SPBE;
    2. pengembangan infrastruktur dan Aplikasi SPBE dari kontribusi komunitas TIK;
    3. peningkatan kompetensi teknis;
    4. perbaikan kualitas Layanan SPBE;
    5. penelitian dan kajian pengembangan SPBE; dan
    6. penyelesaian masalah untuk kepentingan bersama.
  1. Kolaborasi SPBE dapat dilakukan dalam bentuk pertemuan informal dan pertemuan virtual.

Kriteria Penilaian

Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE dilaksanakan sewaktu-waktu atau tanpa perencanaan

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE tidak dibentuk secara formal.

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan oleh tim yang dibentuk secara formal. Kondisi: Kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE tidak/belum dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Perangkat Daerah (kolaborasi dibentuk berdasarkan adanya kegiatan bersama).

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kolaborasi antar unit kerja/perangkat daerah dalam penerapan SPBE telah dilaksanakan secara terpadu pada seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau sekretaris kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Selain itu, kolaborasi dalam penerapan SPBE telah dilakukan reviu dan evaluasi

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil reviu dan evaluasi kolaborasi dalam penerapan SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan pelaksanaan kolaborasi dalam penerapan SPBE.