Indikator 13. Rencana dan Anggaran SPBE

Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Perencanaan Strategis SPBE

Penjelasan Indikator:

  1. Rencana dan Anggaran SPBE adalah dokumen yang mendeskripsikan program, kegiatan dan pemanfaatan anggaran SPBE.
  2. Rencana dan Anggaran SPBE disusun sesuai dengan proses perencanaan dan penganggaran tahunan pemerintah.
  3. Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah berpedoman pada Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah dan Peta Rencana SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Kriteria Penilaian

Rencana dan Anggaran SPBE belum atau telah tertuang dalam rencana kerja dan anggaran tahunan.

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Rencana dan Anggaran SPBE pada unit kerja/perangkat daerah tidak seluruhnya dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan seluruh Rencana dan Anggaran SPBE unit kerja/perangkat daerah telah dikonsultasikan kepada unit pengelola TIK di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah.

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi. Seluruh Rencana dan Anggaran SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah terpadu dan dapat dikendalikan oleh unit kerja/lembaga daerah yang menjalankan fungsi perencanaan dan penganggaran. Selain itu, Rencana dan Anggaran SPBE telah direviu dan dievaluasi secara periodik.

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta Rencana dan Anggaran SPBE telah dilakukan perbaikan untuk tahun anggaran berikutnya sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.