Indikator 42. Layanan Pengaduan Pelayanan Publik

Domain : Layanan SPBE
Aspek : Layanan Publik Berbasis Elektronik

Penjelasan Indikator:

  1. Pengaduan Pelayanan Publik adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan pengaduan pelayanan publik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik di Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Kriteria Penilaian

Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait pengaduan pelayanan publik

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait pengaduan pelayanan publik seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen.

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait pengaduan pelayanan publik seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Pengaduan Pelayanan Publik Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah