Indikator 11. Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Perencanaan Strategis SPBE

Penjelasan Indikator:

  1. Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
  2. Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
  3. Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
  1. Domain arsitektur Proses Bisnis;
  2. Domain arsitektur Data dan Informasi;
  3. Domain arsitektur Layanan;
  4. Domain arsitektur Aplikasi;
  5. Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
  6. Domain arsitektur Keamanan SPBE.

Kriteria Penilaian

Konsep dokumen Arsitektur SPBE belum atau telah tersedia

Dokumen Arsitektur SPBE telah tersedia. Kondisi: Dokumen Arsitektur SPBE tidak/belum mencakup referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE telah mencakup seluruh referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.