Indikator 11. Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Perencanaan Strategis SPBE
Penjelasan Indikator:
- Arsitektur SPBE adalah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah merupakan Arsitektur SPBE yang diterapkan di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk memberikan panduan dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE yang terpadu.
- Referensi Arsitektur dan Domain Arsitektur SPBE terdiri dari:
- Domain arsitektur Proses Bisnis;
- Domain arsitektur Data dan Informasi;
- Domain arsitektur Layanan;
- Domain arsitektur Aplikasi;
- Domain arsitektur Infrastruktur SPBE; dan,
- Domain arsitektur Keamanan SPBE.
Kriteria Penilaian
Konsep dokumen Arsitektur SPBE belum atau telah tersedia
Dokumen Arsitektur SPBE telah tersedia. Kondisi: Dokumen Arsitektur SPBE tidak/belum mencakup referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah secara lengkap yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE telah mencakup seluruh referensi dan domain Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah yaitu referensi dan domain arsitektur Proses Bisnis, Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah berpedoman pada Arsitektur SPBE Nasional. Selain itu, dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan dokumen Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah dilakukan pemutakhiran sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi.