Indikator 14. Inovasi Proses Bisnis SPBE

Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Perencanaan Strategis SPBE

Penjelasan Indikator:

  1. Proses Bisnis adalah dokumen yang mendeskripsikan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasikan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan (PermenPANRB No 19 Tahun 2018).
  2. Penyusunan Proses Bisnis bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penggunaan data dan informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE.
  3. Instansi Pusat/Pemerintah Daerah menyusun Proses Bisnis yang selaras dengan Arsitektur SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Kriteria Penilaian

Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemerintah belum atau telah tersedia. Kondisi: Dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah belum memenuhi standar

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan dokumen Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah memenuhi standar.

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Proses Bisnis Instansi Pusat/Pemeritah Daerah telah dilakukan perbaikan sebagai bentuk inovasi Proses Bisnis untuk mewujudkan proses bisnis yang lebih efisien

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, Inovasi Proses bisnis telah diterapkan ke dalam sistem elektronik/sistem aplikasi, serta telah dilakukan reviu dan evaluasi secara periodik.

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan melakukan perbaikan Inovasi Proses Bisnis yang diterapkan ke dalam sistem elektronik/ sistem aplikasi sebagai tindak lanjut hasil reviu dan evaluasi