Indikator 18. Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Domain : Tata Kelola SPBE
Aspek : Teknologi Informasi dan Komunikasi
Penjelasan Indikator:
- Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
- Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE
Kriteria Penilaian
Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah belum atau telah tersedia
Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi. Kondisi: Sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah tidak/belum diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah diterapkan di seluruh unit kerja/perangkat daerah di Instansi Pusat/Pemerintah Daerah
Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi, sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah terintegrasi dengan sistem penghubungan layanan pemerintah dan/atau sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain. Selain itu, sistem penghubung layanan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah telah direviu dan dievaluasi secara periodik
Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi serta hasil reviu dan evaluasi sistem penghubung layanan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah telah ditindaklanjuti dengan melakukan perbaikan.