Indikator 29. Pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE

Domain : Manajemen SPBE
Aspek : Audit TIK

Penjelasan Indikator:

  1. Audit Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan Audit Infrastruktur SPBE.
  2. Audit Infrastruktur SPBE meliputi pemeriksaan hal pokok teknis antara lain:
    1. penerapan tata kelola dan manajemen infrastruktur SPBE;
    2. infrastruktur SPBE;
    3. kinerja infrastruktur SPBE yang dihasilkan; dan
    4. aspek infrastruktur SPBE lainnya

Kriteria Penilaian

Kegiatan Audit Infrastruktur SPBE belum atau telah dilaksanakan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa perencanaan yang berkesinambungan

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan perencanaan yang berkesinambungan. Kondisi: Kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan tanpa pedoman Audit Infrastruktur

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan sesuai dengan pedoman Audit Infrastruktur. Kondisi: kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi internal Instansi Pusat/Pemerintah Daerah

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan kegiatan Audit Infrastruktur dilaksanakan oleh auditor TIK/Sistem Informasi eksternal yang memiliki sertifikasi auditor TIK/Sistem Informasi.

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan hasil audit Infrastruktur SPBE telah ditindaklanjuti melalui perbaikan penerapan Infrastruktur SPBE