Indikator 33. Layanan Penganggaran

Domain : Layanan SPBE
Aspek : Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

Penjelasan Indikator:

  1. Penganggaran adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan penganggaran yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan penganggaran Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Kriteria Penilaian

Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait penganggaran kegiatan pemerintah

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen penganggaran.

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait penganggaran kegiatan pemerintah seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya layanan perencanaan berbasis elektronik, layanan keuangan berbasis elektronik, layanan pengadaan berbasis elektronik, layanan penganggaran berbasis elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Penganggaran Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah