Indikator 37. Layanan Kearsipan Dinamis

Domain : Layanan SPBE
Aspek : Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik

Penjelasan Indikator:

  1. Kearsipan adalah serangkaian proses untuk menghasilkan pengelolaan kearsipan yang efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Arsip terbagi 2, yaitu Arsip Dinamis dan Arsip Statis.
  3. Arsip dinamis merupakan dokumen/naskah dinas yang masih digunakan.
  4. Arsip statis merupakan dokumen/naskah dinas yang telah melewati masa retensinya.
  5. Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik yang dimaksud merupakan keluaran yang dihasilkan 1 (satu) atau lebih aplikasi yang memberikan nilai manfaat dalam pengelolaan kearsipan Instansi Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

Kriteria Penilaian

Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik hanya memberikan layanan informasi terkait kearsipan dinamis

Kriteria tingkat 1 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan interaksi terkait kearsipan dinamis seperti pencarian informasi, pengunggahan dan pengunduhan dokumen

Kriteria tingkat 2 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan transaksi kepada pengguna terkait kearsipan dinamis seperti otomasi alur kerja, transaksi basis data, validasi data, mekanisme persetujuan, dan analitik data.

Kriteria tingkat 3 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik memberikan layanan kolaborasi dengan layanan elektronik lain, misalnya Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Berbasis Elektronik, Layanan Kepegawaian Berbasis Elektronik, Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain, dan/atau layanan SPBE Instansi Pusat/Pemerintah Daerah lain.

Kriteria tingkat 4 telah terpenuhi dan Layanan Kearsipan Dinamis Berbasis Elektronik telah dilakukan perbaikan berdasarkan hasil reviu dan evaluasi terhadap perubahan lingkungan, peraturan perundang-undangan, teknologi atau kebutuhan Instansi Pusat/Pemerintah Daerah