TUJUAN SPBE
Tujuan SPBE adalah untuk mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel, mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya serta meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberika n layanan kepada Pengguna SPBE.
Pengguna SPBE adalah instansi pusat, pemerintahdaerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaksanakan evaluasi terhadap pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) terhadap Kementerian/ Lembaga / Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota.
Sedangkan tujuan Evaluasi SPBE adalah untuk mendapatkan gambaran secara umum tentang penerapan SPBE pada setiap Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah serta memperluas jejaring dan pembinaan penerapan SPBE
Untuk memastikan pelaksanaan SPBE di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah selaras dengan prinsip terintegrasi dan terpadu, maka Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah diharapkan menerapkan unsur-unsur SPBE sesuai dengan kerangka kerja Tata Kelola SPBE dan Manajemen SPBE agar penerapan SPBE dapat berjalan efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta dapat menghasilkan layanan SPBE yang berkualitas dan optimal. Untuk mengukur perkembangan penerapan SPBE di Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama Tim Koordinasi SPBE Nasional melaksanakan Evaluasi SPBE. Pada tahun 2023, telah dilaksanakan Pemantauan SPBE dengan menggunakan instrumen sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Metodologi Evaluasi SPBE
Penerapan SPBE dinilai dengan metode tingkat kematangan SPBE yang merupakan kerangka kerja untuk mengukur derajat kematangan penerapan SPBE yang ditinjau dari kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE. Tingkat kematangan SPBE terdiri atas 5 (lima) level, dimana masing-masing level menunjukkan karakteristik kematangan tertentu pada kapabilitas proses dan kapabilitas fungsi teknis SPBE.
Penilaian evaluasi SPBE didasarkan pada informasi yang diberikan oleh Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah melalui kegiatan penilaian mandiri, penilaian dokumen, penilaian interviu, serta penilaian visitasi (pada instansi tertentu).